Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Berita

Kajari Labuhanbatu Tahan Mantan Kades S3 Aek Nabara Labuhanbatu

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhdap tersangka (TH) dan (RR) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) S-3 Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu tahun 2019, hari ini Selasa tanggal 29 Maret 2022.

Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen (Firman Hermawan Simorangkir, SH., MH) menerangkan bahwa Tersangka (TH) dan (RR) disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tersangka (TH) dan (RR) melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan peristiwa pidana, yang mana yang uang sebesar Rp. 437.276.000,- peruntukan awalnya untuk sebagai modal untuk unit usaha penjualan Tabung LPG 3 Kg dari APBDes TA. 2019, namun penggunaan APBDes Desa S3 Aek Nabara tersebut tidak digunakan sebagai mestinya dalam pembuatan pangkalan LPG dan penyetokan tabung gas LPG 3 KG.“ berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah Kabupaten Labuhanbatu yang tertuang didalm surat Nomor: 700 / 646 / Itkab.III/ 2021 Tanggal 13 Juli 2021 terdapat kerugian Negara didalam pengelolaan Penyertaan Modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp. 327.975.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)”. Jelasnya.

Kasi Intelijen juga menambahkan “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan PRINT-02/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, tersangka (TH) dan (RR) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Lapas Kelas II A Rantauprapat”.

Related posts

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Turut Serta Dalam Operasi Katarak Gratis di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kejari Labuhanbatu dan PT. Pegadaian (Persero) Area Rantauprapat Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)

kejarilabuhanbatu

Kajari Labuhanbatu Melakukan Sosialisasi TP4D Kepada Kepala Desa se Kab. Labura