Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Berita

MELALUI PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS), KEJARI LABUHANBATU PAPARKAN“ PERAN TEKNOLOGI INFORMASI SAAT PANDEMI DAN DAMPAK HUKUM AKIBBAT PENYALAHGUNAANNYA“

Senin, 19 Maret 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di Aula SMK Negeri 2 Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengusung tentang Peran Teknologi Informasi Saat Pandemi dan Dampak Hukum Akibat Penyalahgunaannya.

Adapun sebagai narasumber Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Penangging Makapedua,SH.MH yang menyampaikan peran dan fungsi Kejaksaan sebagai Penegak Hukum, kemudian dilanjutkan pemaparan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Hermawan Simorangkir,SH.MH yang menyampaikan Peran Teknologi Informasi Saat Pandemi dan Dampak Hukum Akibat Penyalahgunaannya dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara siswa siswi dengan narasumber.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kasubsi B Kejari Labuhanbatu, Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Labuhanbatu, Fungsional Humas Kejari Labuhanbatu, Fungsional Pranata Komputer Intelijen Kejari Labuhanbatu, Analisis Penuntutan Intelijen Kejari Labuhanbatu, Plt. Kacabdis Pendidikan Rantauprapat, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Rantau Utara, 12 (dua belas) guru-guru yang terdapat disekolah tersebut dan siswa siswi yang berjumlah 50 (lima puluh) orang.

Kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu selesai pukul 12.30 wib dan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Related posts

KAJARI Labuhanbatu TAHAN Lima Tersangka TIPIKOR Sekwan DPRD Labuhanbatu

kejarilabuhanbatu

Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

KEMBALI, Kejari Labuhanbatu Melakukan RESTORATIVE JUSTICE Terhadap Tiga Perkara

kejarilabuhanbatu