Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Berita

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU GELEDAH KANTOR DINAS PMD KABUPATEN LABUHANBATU TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA BUMDES PADA DESA S-3 AEK NABARA

 

 

 

 

 

Kamis, 26 Agustus 2021 Tim sekira pukul 11.30 Wib, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemeritahan Desa (PMD) Jalan Gose Gautama Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BUMdes S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2019 dalam pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi.

Penggeledahan terssebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021 dan Penetapan  Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 364/Pen.Pid/2021/PN Rap tanggal 15 Juli 2021 tentang izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu. Antara lain Ruang Kadis PMD, Ruang Sekretaris, Ruang Kabid Ekonomi Pembangunan Sosial Budaya, Ruang Kasi Pemerintahan, dan  Ruang Staf. Dari hasil penggeladahan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektonik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BUMdes S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2019 dalam pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi ini adalah hasil pengembangan laporan warga yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada bulan Maret 2021 dan setelah mendapat  bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021 yang diduga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 327.975.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Related posts

MoU Antara Kejari Labuhanbatu Dengan BRI Cabang Rantauprapat

kejarilabuhanbatu

Adhyaksa Peduli Vaksinasi, Kejari Labuhanbatu Kembali Gaungkan Vaksin Untuk Pelajar Labura

Kejari Labuhanbatu Perigati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2019