Kejati Sumut

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan salah satu daftar pencarian orang (DPO) tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes).

×

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan salah satu daftar pencarian orang (DPO) tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes).

Sebarkan artikel ini

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan salah satu daftar pencarian orang (DPO) tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp 14 miliar.

“Drs Suryana Res MSi diamankan dari kamar Wisma Darusalam Inn kamar No 18 tempat menginap tersangka,” kata Asintel Kejatisu Idianto SH MH kepada Tim Website, di Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (28/12/2017) malam.

Menurut Idianto, Suryana Res ditetapkan tersangka pada 6 November 2017 terkait pengadaan Alkes di RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 14 miliar.

“Tim intel yang telah melakukan pemantuan selama seminggu. Tadi sekira pukul 19.35 WIB langsung melakukan penangkapan dan jaksa intelijen sempat mendobrak pintu kamar Hotel Darusalam Inn kamar No 18 tempat menginap tersangka,” sebutnya.

Pengamanan itu dikomandoi langsung Asintel Kejatisu Idianto bersama Kasi 1 Intelijen Kejatisu Mutaqin Harahap dan Jaksa di Kejatisu Yosgernold Tarigan bersama anggota intelijen lainnya. Tersangka kemudian diboyong ke kantor Kejatisu, dan selanjutnya diserahkan ke pihak Kejari Binjai.

“Tim intelijen Kejatisu melaksanakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kajatisu Nomor: SP. TUG-44/N.2.3/Dsp.4/12/2017,” jelas Idianto sambil menegaskan sebagai masyarakat yang taat hukum maka kooperatif dan diminta menyerahkan diri.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 14 miliar menetapkan tujuh orang tersangka. Sebelumnya, satu tersangka keturunan Cina Teddy alias Teddy Law alias Law Bun Tek alias Bun Tek sebagai penyuplai barang telah diamankan pihak Kejari Binjai.

Kemudian, dua orang menyerahkan diri yaitu Veronica sebagai pihak penyuplai barang dan Budi Asmono (sebagai kontraktor). Sementara Suhadi Winata (sebagai ketua pokja dalam hal ini telah ditahan dalam perkara lain terkait korupsi). Dan yang masih DPO yaitu dr H Mahim Siregar Mars selaku Direktur Rumah Sakit Binjai dan Cipta SSos MSi (Kepala ULP kegiatan).(yos/ik)


Sumber : Kejati Sumut