Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekirapukul 00 Wib bertempat di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), kasus tangkap tangan menerima uang sebesar Rp. 130.000.000,- guna biaya transportasi dalam pengurusan berkas pengangkatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) a.n terdakwa ASRARUL HAYAT NASUTION, SKM., MAP.
Bahwa biodata tersangka tersebut adalah nama ASRARUL HAYAT NASUTION, SKM., MAP, tempat/tanggal lahir: Sigambal / 07 Oktober 1971, Jenis Kelamin: Laki-laki, Suku: Batak, Kewarganegaan: Indonesia, Alamat: Jl. Kancil No. 6 Kel. Perdamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, Agama: Islam, Pekerjaan: PNS (Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu), Pendidikan: S-2.
Bahwa terdakwa ASRARUL HAYAT NASUTION, SKM., MAP melanggar pasal 12 huruf b Subs pasal 12 huruf e Subs pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa setelah dilaksanakan penyerahan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka selanjutnya dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum untuk masa penahanan 20 (dua puluh) hari. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan