Medan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu Leonard Simanjuntak bersama Kejari Deli Serdang menangkap Mantan Kepala Dinas PU Deli Serdang Faisal saat berada di kediamannya Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (09/11/18) malam.
Faisal merupakan terpidana kasus korupsi sejumlah kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 105,83 Milyar pada tahun 2010.
Saat konfrensi pers yang digelar di Kejatisu, Sabtu (10/11), Asintel Leonard Simanjuntak didampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagian dan Kasi Intel Kejari Deli Serdang Muhammad Iqbal memaparkan bahwa operasi penangkapan terhadap mantan Kadis PU Deliserdang sudah dilakukan dalam waktu 3 bulan.
“Pada saat kita mendatangi rumahnya di Lubuk Pakam, terpidana tidak ada. Kemudian ke rumah orangtuanya di Tebing Tinggi juga tidak ada. Dan akhirnya, kita menemukam terpidana di salah satu rumah untuk work shop di Jalan Yos Sudarso Tebing Tinggi.
“Saat penangkapan, terpidana cukup kooperatif dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2016, yang menghukumnya selama 12 tahun penjara. Setelah proses administrasi di Kejatisu, maka terpidana langsung di eksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Leo Simanjuntak.
Penangkapan DPO mantan Kadis PU Deli Serdang telah menambah daftar DPO yang berhasil di eksekusi sepanjang tahun 2018 adalah 27 orang.
“Saya meminta kepada DPO agar segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman badan. Tidak ada tempat bagi DPO di Sumut untuk bersembunyi,” tandasnya.
Sumber : Kejati Sumut