Kejati Sumut

Kejati Sumut Gelar In House Training Peningkatan Kapasitas Jaksa

×

Kejati Sumut Gelar In House Training Peningkatan Kapasitas Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara In House Training Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum digelar di Emerald Hotel, Rabu (13/11/2018) dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Fachruddin Siregar yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Edyward Kaban yang ditandai dengan pemukulan gong.

Dalam sambutannya, Aspidum Kejatisu Edyward Kaban yang juga Ketua Panitia acara menyampaikan bahwa In House Training diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani tindak pidana Pemilu.

“Pemilu 2019 sudah sangat dekat, tepatnya tanggal 17 April 2019 untuk pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden menjadi agenda lima tahunan. Pilkada yang digelar tahun 2018, ada dugaan pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan karena berkasnya tidak bisa dinyatakan lengkap P21. Hal ini terjadi karena berbeda pemahaman terhadap undang-undang yang ada,”

Acara training dihadiri 110 orang peserta dari seluruh Kejari, Kacabjari, Kasi dan Jaksa Fungsional di lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hadir juga Aspidsus Agus Salim, Kabag TU Eddy Sumarman, perwakilan dari Polda Sumut, KPU Sumut serta undangan lainnya.

Koordinator Haedar sebagai moderator dan pemateri pertama Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum dan Pengawasan Ira Wirtati menyampaikan bahwa KPU Sumut sampai hari ini masih melakukan tahapan-tahapan dan persiapan menghadapi Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang.

“Kendala yang dihadapi di lapangan adalah masih banyak warga masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih, KPU Sumut masih melakukan perbaikan dan plen terhadap permasalahan daftar pemilih ini,”

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait sengketa dan putusan Bawaslu yang pada akhirnya bisa dibawa ke ranah humum atau terkena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Acara in house training akan berlangsung dari 13 November sampai dengan 16 November 2018 menghadirkan pembicara dari Pemprovsu, KPU Sumut, Bawaslu Sumut, Poldasu, Pengadilan Tinggi dan pakar di bidang hukum tata negara.


Sumber : Kejati Sumut