Medan 3/5/2018 Kejaksaan tinggi Sumut kembali melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :KEP – 001a/A/JA/01/2006 Tentang Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Tanggal 2 Januari 2016 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang pelaksanaanya diKecamatan Medan Amplas. Acara ini di buka oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dan dihadiri Camat Medan Amplas Khoirudin Rangkuti dan didampingi 7 (tujuh) Lurah di wilayah kecamatan Medan Amplas beserta 77(tujuh puluh tujuh) Kepala Lingkungan dan tokoh masyarakat sebagai peserta. Dalam acara tersebut Kasi Penkum menyampaikan Maksud dan Tujuan pelaksanaan Penkum & Luhkum adalah Untuk memantapkan kadar kesadaran Hukum masyarakat agar setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati secara serasi untuk hak dan kewajibannnya sebagai Warga Negara serta menggali nilai nilai kemanusian, hukum keadilan yang hidup dalam masyarakat Taat Hukum dan selanjutnya mengikutsertakan tokoh tokoh masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika dan Obat – Obat terlarang. Sebagai nara sumber dari Kejatisu antara lain Jaksa Parlin Pasaribu dan Juliana Sinaga serta sebagai Moderator Jaksa Gufran Tanjung dan Hatopma Simanjuntak serta Operator Ika Lubis dan Notulen Septiyana Sitepu. Dan Materi yg disampaikan adalah tentang UU Tipikor, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Narkotika. Acara ini Dilaksankan di Aula Kantor Camat Medan Amplas dan dihadiri oleh 100 0ang peserta dari seluruh masyarakat wilayah kecamatan Medan Amplas.(sumanggar siagian)
Sumber : Kejati Sumut