Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, telah terselenggara Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tingkat Kabupaten Labuhanbatu.
Bahwa rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksan Negeri Labuhanbatu dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu, Pasi Intel Kodim 0209 Labuhanbatu, Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Labuhanbatu, Ketua Forum Keurukunan Umat Beragama Kabupaten Labuhanbatu, Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua Ormas Keagamaan dan Pemuka Agama dari Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Bahwa rapat Tim Pakem Kabupaten Labuhanbatu tersebut merupakan bentuk konsolidasi antar anggota Tim Pakem dengan unsur tokoh agama bertujuan melakukan pengawasan terhadap ajaran masyarakat karena diindikasi menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama yang dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta mengganggu kerukunan umat beragama di Kabupaten Labuhanbatu.
Bahwa Aliran Kepercayaan yang terpantau di wilayah Kabupaten Labuhanbatu masih tergolong aman dan kondusif, namun tidak menutup kemungkinan adanya kemunculan gerakan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: KEP – 01/N.2.16/Dsp.5/05/2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Tingkat Kabupaten Labuhanbatu. Adapun susunan keanggotaan Tim Koordinasi tersrebut sebagai berikut:
No. |
JABATAN | KEDUDUKAN DALAM TIM |
1. | Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu |
Ketua Merangkap Anggota |
2. | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu | Wakil Ketua Merangkap Anggota |
3. | Staf Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu | Sekretaris Merangkap Anggota |
4. | Kepala Dinas Kesbangpol dan Limnas Kabupaten Labuhanbatu |
Anggota |
5. | Pasi Intel Kodim 0209 Labuhanbatu |
Anggota |
6. | Kasat Intel Polres Labuhanbatu |
Anggota |
7. | Kepala Kantor Kementrian Agama Labuhanbatu | Anggota |
8. | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Labuhanbatu |
Anggota |
9. | Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Labuhanbatu |
Anggota |
10. | Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu | Anggota |