Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Berita

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Turut Serta Dalam Operasi Katarak Gratis di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu turut serta dalam rangka kegiatan bhakti sosial operasi katarak dan hernia gratis yang diselenggarakan Kejaksaan Agung RI di Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu membawa sebanyak 12 orang pasien operasi katarak, laki-laki sebanyak 6 orang dan perempuan sebanyak 6 orang. Sebelum pasien dibawa ke Medan untuk melakukan operasi katarak terlebih dahulu dilakukan scraning atau pengecekan/pemeriksaan di RSUD Rantauprapat untuk dinyatakan layak atau tidak untuk dilakukan operasi. Tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu membawa calon pasien operasi katarak tersebut pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2019 dengan titik kumpul di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan pukul 08.30 Wib bertolak ke Medan dengan membawa sebanyak 12 pasien berserta masing-masing pendamping (keluarga) dan juga membawa Tim Medis (Dokter dan Perawat). Operasi katarak dilakukan di Rumah Sakit USU Medan dengan jumlah keseluruhan pasien se Sumatera Utara sebanyak 365 orang. Kegiatan Bhakti Sosial Operasi Katarak dan Hernia Gratis tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung RI HM. Prasetyo, Kajati Sumut, Kapolda Sumut, Wakajati Sumut, Ketua IAD Pusat, Para Asisten, Kabag TU, Para Kajari se Sumatera Utara, Rektor USU, Rektor Unimed, Drektur Polmed, Direktur Rumah Sakit USU, Direktur Rumah Sakir Pirngadi, Para Dokter beserta Tim Medis. Bahwa pasien katarak sebanyak 12 orang dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut dinyatakan berhasil dalam pelaksanaan operasi dan kembali ke Kabupaten Labuhanbatu pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 seusai acara penutupan kegiatan bhakti sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Related posts

Setyo Pranoto Pimpin Upacara HBA Ke 59 di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

kejarilabuhanbatu

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Gelar Rapid Test 68 Pegawainya

Terdakwa “WS” Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe TA. 2019 Terbukti Secara Sah dan Bersalah