Kejati Sumut

KEJATISU TAHAN MANTAN KEPALADINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PEMPROV SUMUT

×

KEJATISU TAHAN MANTAN KEPALADINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PEMPROV SUMUT

Sebarkan artikel ini
# Terkait Korupsi Penggunaan Anggaran Sejumlah Proyek Bersumber Dari APBD TA 2014 Dengan Kerugian Negara Rp.1,2 M#
 
Kejatisu menahan Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Sumut Hasangapan Tambunanterkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov SumutHasangapanTambunan Rabu (02/08).
 
Pria yang yang diketahui berusia Lima puluh lima tahun tersebut berperansebagai pengguna anggaran dalamsejumlah proyek di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Sumutbersumber dari APBD TA 2014.
 
Dari informasi Pihak Kejatisu, menyebutkan bahwa HasangapanTambunan sebelumnya telah dipanggil sebagai tersangka dan hadir di kejatisu sejak pukul 09.00 Wib kemudian diperiksa oleh Penyidik Kejatisu selama enam Jam. Selanjutnya setelah diperiksa kesehatannya oleh tim Medis Kejatisu dan dinyatakan sehat maka selanjutnya tersangka ditahan dan dibawa dengan mobil tahanan menuju ke Rutan Tanjung Qusta Medan.
 
Demikian untuk tersangka di Perpustakaan Sumut pihak Pidsus Kejatisu menerapkan Pasal 2 Jo  Pasal 3 Jo Pasal Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   
 
Sedangkan mengenai perhitungan kerugian negara secara resmi telah dikordinasikan penyidik dengan ahli dan dari perhitungan diketahui kerugian sekitar Rp 1,2Miliar. Dan untuk diketahui, sebelumnya Kejatisu telah menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Sumut yaitu Mochamad Chumaidi (44) dan Heri Nopianto (36) Kamis (20/7). Serta untuk kasus dugaan korupsi di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Sumut Penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 7 tersangka dan hal ini terkait  penggunaan anggaran sejumlah proyek bersumber dari APBD TA 2014. Sementara kegiatan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Sumut selama ini terkait pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014 dan pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut Rp. 816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar. Kemudian pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp 3.701.250.000 APBD SU TA 2014.
 
Ditambahkan oleh pihak Kejatisu, untuk  tersangka lainnya akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan ditahap penyidikan tersebut dan jika diperlukan akan dilakukan pemanggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan yang ada. ( yos/ika)
 


Sumber : Kejati Sumut