Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut dilakukan di sekolah SMA Negeri 2 Medan dan Yayasan Adhyaksa Medan dalam rangka HUT Ikatan Darma Kartini ke 18 dan Hari Bakti Adhyaksa ke 58 tahun 2018. Kegiatan dibuka langsung oleh ketua panitia Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Munasim SH MH, dan ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumut Ibu Choriyah Bambang Rukmono. kegiatan dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak, Koordinator Pidana Kusus Suhendri. Para kepala seksi di Kejati Sumut dan Kejari Medan serta kepala sekolah, guru dan murid-murid SMA Negeri 2 Medan dan Sekolah Yayaysan Adhyaksa Medan. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Arsyad Lubis berserta kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Medan. Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ITE diisi oleh Kepala Bidang Teknologi dan Informasi dari Kominfo Provsu Dedi Iriawan. sedangkan materi narkoba dibawa oleh Juliana Sinaga SH.
Kegiatan penyuluhan yang dilakukan Kejati Sumut kali ini bertujuan mensosialisasikan program Kejaksaan Agung dalam hal meningkatkan kesadaran generasi muda agar tidak terjerumus kepada penyalahgunaan narkoba dan informasi teknologi elektronik yang tidak benar atau hoax, Kamis (12/07/2018).
Sumber : Kejati Sumut