Kejati Sumut

Dialog Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementrian Keuangan Wilayah Sumatera Utara

×

Dialog Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementrian Keuangan Wilayah Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara Fachruddin SH MH beserta Para Asisten, Para Kajari, Kabag TU, Kacabjari, Para Kasi Intel serta Kasi Datun se Kejati Sumut menghadiri acara Dialog Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan Wilayah Sumatera Utara, Senin (22/10) di Kantor Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Utara Jalan Suka Mulia Medan dengan Narasumber dari lingkungan Kejaksaan Agung RI Drs Muhammad Naim SH Koordinator Vl pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Tambok Nainggolan SH.MH Kasubdit Pengamanan Pembangunan Insfrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Jamintel Kejaksaan Agung RI, Neneng Euis Fatimah Kelapa Pusat LPSE Kemenkeu dan Feri Tanjung Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesi Provinsi Sumut.

Pada acara tersebut Pihak Kementerian Keuangan memberikan kata sambutan yang disampaikan oleh Muchtar sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Sumatera Utara. Dalam sambutannya Muchtar mengucapkan Terimakasih Kepada Jajaran Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menyempatkan waktu dan kesempatan untuk hadir dan hadir sebagai narasumber. “Kiranya dengan peran Kewenangan Kejaksaan khususnya TP4 dapat memberikan masukan dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan Wilayah Sumatera Utara “ ucap Muchtar.

Pada kesempatan tersebut Kajatisu, Fachrudin Siregar,SH,MH dalam sambutannya mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan dialog dalam penanganan barang dan jasa di lingkungan kementerian keuangan untuk kemudian dapat mengawal kegiatan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. “Acara ini tentunya tindak lanjut dari berbagai kerjasama yang telah dilakukan Kejaksaan Agung khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan sehingga dilaksanakan berbagai kegiatan pendampingan dan dialog agar dilaksanakan pencegahan terjadinya permasalahan hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa” ungkap Kajatisu.

Kajatisu menambahkan, bahwa TP4D dalam melakukan pendampingan tujuannya agar para pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa terhindar dari berbagai permasalahan hukum. Tegasnya terkait TP4D bukanlah untuk tempat berlindung dari berbagai masalah melainkan sebagai tempat mencari berbagai solusi hukum sehingga bersifat sebagai pencegahan.

Smentara Kepala Pusat LPSI Dr. ME Fatimah Azzahra menegaskan bahwa proses tender sebuah proyek saat ini sudah dimodernisasi ecara elektronik.

“Hal ini dilakukan untuk menghindari pertemuan antara peserta tender dengan bagian pengadaan barang dan jasa,” kata Fatimah Azzahra.

Acara dialog yang digelar dua arah ini mengajak peserta dialog untuk mengajukan pertanyaan langsung ke nara sumber. Beberapa Kajari yang hadir mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.


Sumber : Kejati Sumut