Salah satu tersangka dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Binjai, berhasil ditangkap Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, di salah satu hotel di Kota Medan tepatnya di Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Minggu (22/7) Sekitar pukul 07:30 WIB.
Penangkapan tersangka yang berstatus DPO bernama Dodi Asmara (36) warga Dusun I Sei Glugur, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH.
Kronologis ditangkapnya Dodi Asmara yang bertindak sebagai Direktur CV. Aida Cahaya Lestari, atau rekanan dalam dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Binjai itu, adalah hasil dari pengintaian Tim Kejatisu selama sepekan terakhir ini.
Lalu, pada Minggu sekitar pukul 07:00 WIB, tim memastikan keberadaan tersangka yang saat itu usai mengantar seorang penumpang ke bandara Internasional Kuala Namu dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya, sekitar pukul 09:30 WIB, oleh Asintel Kejatisu, tersangka diserahterimakan kepada pihak Kejari Binjai untuk tindak lanjut atas perkara yang menjerat dirinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan penangkapan ini adalah salah satu kemajuan dalam perkara yang menjadi atensi di masyarakat Kota Binjai.
“Benar, penangkapan DPO ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen Kejatisu yang dipimpin oleh bapak Asintel Kejatisu bersama dengan penyidik dari Kejari Binjai, dan ini adalah salah satu kemajuan yang kita peroleh dalam penanganan perkara dugaan korupsi, khususnya perkara DAK 2011,” ujar Kajari.
Sementara itu, saat ditanya tentang status dari dua tersangka lain yang sebelumnya juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Kajari Binjai kembali menambahkan kalau keduanya bersikap kooperatif.
“Kita memang tidak melakukan penahan terhadap dua tersangka sebelumnya, hal itu dikarenakan keduanya bersikap kooperatif dan tetap memenuhi panggilan kita guna pemeriksaan, namun untuk tersangka berinisial IG, kita sudah keluarkan surat pencekalan untuk perjalanan keluar negeri hal itu guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dodi Asmara ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Kejari Binjai atas dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD Negeri/Swasta se-Kota Binjai, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2010 yang diluncurkan pada tahun 2011 dengan nilai Rp. 1.250.025.000,- dengan dugaan nilai kerugian mencapai enam ratus juta rupiah dimana selain Dodi Asmara Kejari Binjai juga sudah menetapkan dua tersangka lain yaitu mantan Plt Kadis Pendidikan kota Binjai, Ismail Ginting dan seorang PPK bernama Bagus Bangun.
Sumber : Kejati Sumut