Kejati Sumut

KEJATISU MOU DENGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN ATKP MEDAN

×

KEJATISU MOU DENGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN ATKP MEDAN

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kementerian Perhubungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan di Aula Kajatisu Lantai Dua Jalan AH Nasution Medan, Kamis (16/03).
Penandatanganan kesepakatan bersama yang dimulai pukul 10.00 Wib tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu), Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), DR Bambang Sugeng Rukmono MH, MM yang tidak dapat hadir dikerenakan sedang melaksanakan dinas di Kejaksaan Agung RI. Kemudian juga tampak Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejatisu, Munasim SH.MH, Asisten Bidang Pembinaan Kejatisu Ade Tajudin Sutiawarman, SH, MH, Asisten Pengawasan, Tambok Nainggolan, SH. MH, Kabag TU Kejatisu Darma Bela Timbas, SH, MH, para Koordinator di Kejatisu, serta Humas Kejatisu Sumanggar Siagian, SH, MH dan staff Yosgernold serta tampak juga para Kasi dan Jaksa dari Bidang Datun Kejatisu.
Dalam sambutanya Wakajatisu mengatakan bahwa, bagi Kejaksaan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomoor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berisi bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara arau pemerintah.
Wakajatisu kemudian menjelaskan maksud dan tujuan dari penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, antara lain untuk melaksanakan sebagaian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum di negara Indonesia yang tidak saja berperan melaksanakan penegakan hukum di bidang hukum pidana tetapi juga berperan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang tentunya diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah atau BUMN dan BUMND khusunya pada pihak Badan Pengembangan SDM Perhubungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan.
Tambahnya, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
“Tentunya didalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Badan Pengembangan SDM Perhubungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan akan terlibat dengan berbagai kegiatan administrasi dan kegiatan pelayanan yang bukan tidak mungkin dapat menimbulkan sengketa, baik perdata mapun tata negara sehingga dibutuhkan peranan Kejaksaan melalui bidang Datun Kejatisu untuk memberikan pendapat hukum” tegas Wakajatisu kepada peserta yang hadir.
Wakajatisu juga memaparkan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kuasa Khusus dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jo pasal 24 ayat (2) Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI yang menyatakan bahwa lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/Badan Negara, Lembaga / Instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara / Daerah di bidang Perdata dan Tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara menegakan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Mengakhiri sambutanya, Wakajatisu kemudian mengucapkan terimakasih kepada pihak Badan Pengembangan SDM Perhubungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan yang telah mempercayakan Kejatisu untuk menjalin kerjasama.
“Dengan harapan kiranya penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan, dibina dan dikembangkan secara sungguh-sungguh serta dapat ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus dari pihak Badan Pengembangan SDM Perhubungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan kepada pihak Kejatisu” ucap Wakajatisu.
Selanjutnya Direktur Akademi Tehnik dan Keselamatan Penerbangan Medan, Rajokki Aritonang,S.T,M.S.Tr. mengatakan bahwa, pihak Badan Pengembangan SDM Perhubungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan sanggat membutuhkan saran dan pendapat hukum dari Datun Kejatisu khusunya dalam berbagai kegiatan di lembaganya yang senantiasa berhubungan dengan masalah hukum khususnya kegiatan belanja modal dan masalah sewa menyewa aset.
“Kita sanggat berterimakasih kepada Kajatisu dan jajaranya yang telah berkenan untuk melaksanakan kegiatan kesepakatan sesuai dengan kewenanganya sehingga pihak kami dapat sanggat terbantu dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan terhindar dari berbagai sengketa, baik perdata mapun tata negara” ucap Direktur Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan foto bersama dan berdiskusi terkait berbagai tekhnis kesepakatan yang akan dilaksanakan kedepanya serta acara diakhiri dengan makan siang bersama.

Source: Kejati Sumut