Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Berita

Kejari Labuhanbatu Berhasil Mediasi PUDAM Labuhanbatu Bayar Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Selasa 23 Juli 2019 bertempat di Kantor PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu Bidang Datun Kejari Labuhanbatu berhasil melakukan mediasi terhadap tunggakan iuran BPJS Ketenakerjaan oleh pihak PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 515.874.724,- (lima ratus lima belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).

Pembaran tunggakan iuran tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Bupati Labuhanbatu kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat. Penandatanganan berita acara serah terima disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Direktur PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dan Staf Ahli Bidang Administrasi Umum.

Pada kesempatannya Plt. Bupati Labuhanbatu menyampaikan apresiasi atas keberhasilan PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyelesaikan tunggakan iuran tersebut dan mengharapkan agar terus lebih megoptimalkan tugas pokok PUDAM Tirta Bina dalam menyelenggarakan pengelolaan air minum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesejahteraan dan pelayanan umum dan fungsinya dalam memberikan pelayanan umum/jasa di bidang penyediaan air minum.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tersebut merupakan kado dalam rangka Hari Adhyaksa ke-59, dimana telah berhasil menjadi mediator melalui JPN yang menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 515.874.724,- (lima ratus lima belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah.

Bahwa tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan (pada saat itu masih bernama Jamsostek) merupakan tunggakan tersebut berasal dari pembayaran iuran karyawan di PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 515.874.724,-(lima ratus lima belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) telah berlangsung selama lebih kurang 10 tahun (sejak tahun 2009). Terhadap tunggakan iuran tersebut Bidang Datun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan mediasi sejak tahun 2017 dan terealisasi pada bulan ini (23 Juli 2019).

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Plt. Bupati Labuhanbatu, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Kasi Datun dan JPN pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Direktur PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Rantauprapat, Staf Ahli Bidang Administrasi Umum dan Karyawan PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu.

 

Related posts

Karnaval Mobil Hias Peyanan Masyarakat Kejari Labuhanbatu Tahun 2018

kejarilabuhanbatu

Kejari Labuhanbatu Perpanjang MoU dengan BPJS Kesehatan

kejarilabuhanbatu

2 (dua) Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe TA. 2019