Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Kejati Sumut

Kegaiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Medan

Medan, 20 Pebruari 2018 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sesuai program Keputusan Jaksa Agung RI NO: 184/A/JA/11/2015 Tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah yang diadakan di seluruh Kejaksaan RI dari Sabang sampai Merauke. Kejaksaan RI melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah Sesuai Nawa Cita Presiden RI dan Wakil Presiden RI tahun 2014-2015 butir 8 menitik beratkan pada Revolusi Karakter Bangsa bidang Pendidikan Nasional. Program Jaksa Masuk Sekolah memiliki maksud,tujuan dan Manfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum sehingga generasi muda memiliki pemahaman, kesadaran dan melaksanakan hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai Warga Negara dan bertujuan meningkatkan pelaksanaaan tugas preventiv Kejaksaan serta kwalitas dan kwantitas pelayanan terhadap masyarakat khususnya pelajar dalam rangka tegaknya Supremasi untuk terwujudnya perilaku anggota masyarakat Indonesia yang taat Hukum serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran tentang hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai generasi penerus cita-cita pembangunan bangsa. Untuk Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Penerangan Hukum Bidang Intelijen Melakukan Kegiatan JMS yang di laksanakan di sekolah SMA Negeri 2 Medan pada hari ini Selasa tgl 20 Pebruari 2018 di Aula SMA Negeri 2 Medan yang dibuka Oleh Kasi Penkum Kejati sumut Sumanggar Siagian.SH.MH dan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Medan Drs.Buang Agus MPd didampingi oleh wakil kepala sekolah dan guru-guru serta dihadiri oleh siswa/i. Dalam kesempatan memberikan kata sambutan Kepala Seksi Penkum menyampaikan kepada siswa/i agar tidak melakukan pelanggaran hukum sedini mungkin dan berlandaskan taat dan sadar hukum agar tidak berurusan kepada penegak Hukum. Dan dimata Hukum tidak ada pengecualian dan perbedaan antara Dewasa dan Anak dibawah umur tetap diproses sesuai dengan perbuatan melawan hukum. Dan tim yang Melaksankan kegiatan JMS sesuai materi yang di sampaikan ke siswa/i antara lain tentang UU ITE, Pendidikan Moral, UU Narkotika serta Kenakalan Remaja. yg di sampaikan oleh Narasumber Gufran Tanjung.SH dan Juliana Sinaga SH.MH.(sumanggar)


Sumber : Kejati Sumut

Related posts

Penandatanganan Nota kesepahaman Antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Upacara Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS KEJAKSAAN RI TAHUN 2017