Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Kejati Sumut

Kejaksaan Siap Mengawal dan Mendukung Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai yang sudah hampir rampung.

Jaksa Agung H M Prasetyo menyatakan, Kejaksaan siap mengawal dan mendukung pembangunan Tol Medan-Binjai yang sudah hampir rampung pada saat penandatanganan kesepakatan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Asset BUMN di Kantor PTPN III Persero Medan Jalan Sei Batang Hari, Rabu (5/4).
“Kita siap untuk membackup yakni mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan,”ujar Jaksa Agung.
Untuk melakukan hal itu, lanjut dia, Kejagung memiliki TP4 yakni tim pengawal pengamanan pemerintah pembangunan. “Kita ada TP4 yang berada di tingkat pusat juga dan ada di daerah TP4 D” tandas H M Prasetyo. Jaksa Agung juga membahas tentang penyerobotan aset negara di Sumatera Utara memang cukup marak. Ditegaskan, Bahwa saat ini, masih banyak mafia tanah yang bebas berkeliaran dan masih melakukan penyerobotan aset-aset milik negara. Jaksa Agung juga mengatakan, di Kota Medan kasus banyak sekali mafia tanah menggerogoti aset negara. Bahkan, para mafia tanah itu seakan-akan tak tersentuh hukum.
Namun, Jaksa Agung M Prasetyo tidak akan membiarkan hal itu berlarut-larut. Dirinya pun mengultimatum para mafia tanah di Sumatera Utara, karena apa yang mereka lakukan merupakan tindakan kriminal.
“Di Medan banyak sekali pihak yang memanfaatkan aset negara memanfaatkan dan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Negara sering kali dibuat seakan tidak berdaya. Ini harus diberantas,” kata M Prasetyo saat ditemui usai Penandatangan Nota Kesepahaman bersama Menteri BUMN Rini Soemarno di PTPN III, Rabu 5 April 2017.
Prasetyo menyatakan, pihaknya tidak menutup mata dengan aksi para mafia tanah tersebut. Ia pun menyebutkan, tindakan pun telah dilakukan untuk menyelamatkan aset negara.
“Kita kan sudah ambil tindakan, seperti kasus Center Point sudah diproses hukum. Pelakunya sudah menjalani proses hukum, dan kita masih kejar pelaku yang lari,” ungkapnya.
“Jadi kita tidak akan diamkan lagi mafia tanah yang selama ini terkesan tidak tersentuh hukum,” tambahnya.
Jika diperlukan, pihaknya akan membentuk tim khusus bekerjasama dengan Polri untuk memberantas para mafia tanah di Sumatera Utara. “Kalau memang diperlukan akan kita bentuk,” tegasnya.
Lebih lanjut Prasetyo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap kasus-kasus yang belum terselesaikan. Kasus-kasus tersebut akan diselesaikan dan diperoses sampai ke pengadilan.
“Kita akan tangani satu persatu kasus-kasus lama. Kita akan lihat bagaimana permasalahannya. Kenapa berhenti, berhentinya dimana. Tentu bukti-buktinya harus cukup. Tidak ada lagi masalah yang menggantung,” tandas Jaksa Agung M Prasetyo.

Source: Kejati Sumut

Related posts

Berbagi Berkah di Pasar Murah Kejati Sumut

Peduli Lingkungan, Kejatisu Gelar Acara Tanam Pohon dan Biopori dalam Rangka Peringatan HBA ke 58 Tahun 2018

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila