Berita

TAHAP II (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DESA BANDAR KUMBUL KABUPATEN LABUHAN BATU T.A 2018-2022 DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

×

TAHAP II (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DESA BANDAR KUMBUL KABUPATEN LABUHAN BATU T.A 2018-2022 DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Sebarkan artikel ini

Rabu, tanggal 25 Juni 2025 sekiranya pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Tersangka TH dan LM melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2018 Sampai Dengan 2022.

Diketahui kasus posisi singkat tindak pidana tersebut sebagai berikut :
– Bahwa Tersangka TH selaku Kepala Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2018 sampai dengan 2024 dan Tersangka LM selaku Kaur Keuangan Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2016 sampai dengan 2024;

– Bahwa APBDesa Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2018 S/d 2022, dengan masing masing tahun ialah sebagai berikut :
• APBDes TA. 2018 Rp. 1.981.994.000
• APBDes TA. 2019 Rp. 2.130.550.000
• APBDes TA. 2020 Rp. 1.978.244.000
• APBDes TA. 2021 Rp. 2.217.591.508
• APBDes TA. 2022 Rp. 2.125.480.370;

– Pada Periode tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022, ketika Anggaran Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu telah tersedia di Rekening Kas Desa, Tersangka TH dan LM melakukan penarikan Anggaran Desa Bandar Kumbul Kec. Bilah Barat Kab. Labuhan Batu ke Bank SUMUT Rantau Prapat. dengan 3 tahapan setiap tahunnya;

– Selanjutnya anggaran Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu yang telah ditarik bersama-sama dengan Kaur Keuangan yakni Saksi LM tersebut dibawa oleh Tersangka ke rumah Tersangka untuk dipergunakan dalam pelaksanaan dan/atau pengelolaan Kegiatan pada Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022;

– Selanjutnya pada tahun 2018 Pemerintah Desa Bandar Kumbul terdapat sebagaimana hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Labuhanbatu ditemukan adanya Kekurangan Pekerjaan fisik terhadap 5 pekerjaan fisik yakni sebesar Rp.40.922.618. Selanjutnya terdapat SILPA pada laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Buku Rekening Kas Desa Bandar Kumbul Sebesar Rp.81.122.322,- belum disetorkan ke Kas Desa Bandar Kumbul. Sehingga total kerugian keuangan negara pada Pemerintah Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat , Kab. Labuhanbatu tahun 2018 bejumlah sebesar Rp.122.044.940-;

– Pada tahun 2019 terdapat Pajak atas pembelian barang kena pajak yang belum disetorkan sebesar Rp.57.671.742,- Kemudian terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume terhadap pekerjaan fisik sebesar Rp.95.848.244,-. Selanjutnya terdapat pengadaan barang fiktif berupa Ambulance senilai Rp.86.857.500,-, kemudian terdapat pengeluaran kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa sebesar Rp.87.300.000,- serta terdapat SILPA Sebesar Rp. 5.975.753 yang tidak setorkan sebagaimana laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Buku Rekening Kas. Sehingga terdapat total kerugian keuangan negara pada Pemerintah Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat ,Kab. Labuhanbatu tahun 2019 berjumlah sebesar Rp.333.653.239,-;

– Pada tahun 2020 terdapat pajak yang tidak disetorkan sebagaimana buku pembantu pajak sebesar Rp.20.527.990,-, selanjutnya terdapat pengelolaan keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti dokumen pertanggungjawaban yang sah dan bena sebesar Rp.50.050.000, sehingga dugaan kerugian keuangan negara pada Pemerintah Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat , Kab. Labuhanbatu tahun 2020 bejumlah sebesar Rp.70.577.990,-;

– Pada tahun 2021 terdapat pajak yang tidak disetorkan sebagaimana buku pembantu pajak sebesar Rp.42.219.246,-, selanjutnya terdapat pekerjaan fisik yang anggarannya telah direalisasikan namun tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana RAB, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pelaksaan kegiatan fisik sebesar Rp.119.924.645,-, serta terdapat pembagian BLT-DD yang tidak direalisasikan dengan baik dan benar serta dibuktikan dengan pertanggungjawaban sebagaimana dokumen realisasi anggaran desa Rp.201.600.000,- . Sehingga dugaan kerugian keuangan negara pada Pemerintah Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat , Kab. Labuhanbatu tahun 2021 bejumlah sebesar Rp.363.743.891,-;

– Pada tahun 2022 terdapat pekerjaan fisik yang telah direalisasikan menggunakan APBDes namun kegiatan fisiknya, tidak sepenuhnya dilaksanakan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.77.202.457, selanjutnya terdapat pekerjaan fiktif yang tidak direalisasikan oleh kepala desa bandar kumbul dan tidak dapat dipertangunggajawabkan sebesar Rp.171.673.605,-, selanjutnya Terdapat Pajak Negara dan Pajak Daerah yang tidak dipungut dan disetorkan sebesar Rp.72.570.867 sebagaimana dokumen buku pembantu pajak desa bandar kumbul., selanjutnya terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp.3.686.750,- , selanjutnya terdapat realisasi anggaran APBDES yang tidak dapat dipertangungjawabkan sebesar Rp.82.650.000,-serta terdapat pembagian BLT-DD yang tidak direalisasikan dengan baik dan benar serta dibuktikan dengan pertanggungjawaban sebagaimana dokumen realisasi anggaran desa Rp.317.800.000,- Sehingga dugaan kerugian keuangan negara pada Pemerintah Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat , Kab. Labuhanbatu tahun 2022 bejumlah sebesar Rp 725.583.679,-;

– Bahwa Perbuatan Tersangka TH selaku kepala Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu bersama sama dengan Kaur Keuangan yakni Saksi LM dalam menggunakan dan mengelola anggaran yang telah dicairkan dari Rekening Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu pada Periode tahun 2018 s/d Agustus 2022 tersebut tanpa melibatkan Perangkat Desa lainnya sesuai dengan masing-masing tugas sehingga hal ini bertentangan dengan :

  1. Pasal 56, Pasal 55, Pasal 54 ayat (6), Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa Kabupaten Labuhanbatu;
  4. Pasal 49 dan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Pasal 58 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Bupati Labuhanbatu No.3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. Pasal 2 ayat (1) Pasal 49 dan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Pasal 14 huruf b Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu;
  8. Instruksi Bupati Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Pajak Restoran Atas Belanja Makan Dan Minum Pada Dinas / Badan / Bagian Sekdakab Kabupaten Labuhanbatu Serta Kecamatan Se-Kabupaten Labuhanbatu Yang Tercantum Dalam APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2021;
  9. Peraturan Desa Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bandar Kumbul tahun 2018;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 54 ayat (6) Pasal 2, Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 51 serta Pasal 58;
  11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pasal 2 Huruf a dan Pasal 3 Huruf f;
  12. Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 9;

– Perbuatan Tersangka Bersama-sama dengan Kaur Keuangan yakni Saksi LM berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2022 pada Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor : 700.1.2.1/305/LHP/ITKAB.IRBANSUS/ 2024 tanggal 30 Desember 2024 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 1.615.603.739 ( Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah);

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah dilaksanakannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Kantor Kejaksaan Negeri Labuhan Batu,  TH dan LM akan dilakukan Penahanan dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025 s/d tanggal 14 Juli 2025. Selama pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar sehingga kegiatan tersebut selesai dilaksanakan pada pukul 12.00 Wib.