Berita

PERSIDANGAN PEMBACAAN PUTUSAN TERHADAP TERDAKWA KHAIRUL ARIPIN ALIAS DK DALAM KASUS NARKOTIKA

×

PERSIDANGAN PEMBACAAN PUTUSAN TERHADAP TERDAKWA KHAIRUL ARIPIN ALIAS DK DALAM KASUS NARKOTIKA

Sebarkan artikel ini

Pada hari Senin, 30 Juni 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Khairul Aripin alias Khairul Arifin Hasibuan alias Khairul Arifin alias Dedek alias Dedek Kuntok alias DK, dalam perkara tindak pidana narkotika.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:
• Pidana Penjara selama 16 (enam belas) tahun,
• Pidana Denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
• Dengan subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan apabila denda tidak dibayar.

Putusan ini merupakan bagian dari wujud nyata komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dalam menjalankan visi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, khususnya: Cita ke-7: Memperkuat reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi dan Narkoba

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berkomitmen untuk terus mendukung agenda nasional dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa dan mengancam masa depan negara. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan berdaulat.

Melalui putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta menjadi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.