Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi Pudam tirta bina Kabupaten Labuhan Batu yakni ”PNS” (Lk/53 Tahun) selaku mantan Direktur Pudam Tirta Bina dan ”KY” (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni terdakwa ”PNS” (Lk/53 Tahun) diputus oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp. 300.000.000 subsidair 3 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp. 1.362.960.000,- subsidair 4 tahun Penjara. Kemudian terhadap terdakwa ”KY”(Lk/55 tahun) majelis hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 1 (satu) bulan.
Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan sebagaimana diatas, selaras dengan Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yakni agar Terdakwa ”PNS” dan Terdakwa ”KY” diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Adapun sikap Tim Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang telah dibacakan, maka Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengambil sikap Pikir-Pikir, tujuannya untuk bermusyawarah kembali bersama Tim penuntut Umum lainnya.