Senin, 28 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu
melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana
korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bandar Kumbul TA. 2018 s/d 2022, yakni “TH” (Lk/46
Tahun) selaku mantan Kepala Desa Bandar Kumbul dan “LM” (Pr/28 Tahun) selaku mantan
Bendahara Desa Bandar Kumbul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh bukti permulaan kasus tindak
pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan “TH” selaku mantan Kepala Desa
Bandar Kumbul bersama dengan “LM” mantan bendahara dalam pengelolaan keuangan desa pada
Desa Bandar Kumbul tahun 2018 s/d 2022 sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim
Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Perbuatan ini melanggar prinsip tata kelola pemerintahan
desa yang bersih dan bertanggung jawab, serta menciderai cita-cita mewujudkan Indonesia yang
adil, makmur, dan berkeadilan hukum sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Prabowo.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Bandar Kumbul
tahun 2018 s/d 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih
dahulu dilakukan penyelidikan pada Agustus 2024 lalu dan setelah mendapat bahan keterangan
dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024
tanggal 22 Agustus 2024, dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu terdapat Kerugian Keuangan Negara
sebesar Rp. 1.615.603.739 ( Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Tiga Ribu Tujuh
Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
Guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau
menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan
penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025
di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Kejaksaan Negeri Labuhan Batu telah menetapkan tersangka terhadap beberapa perkara Tindak
Pidana Korupsi antara lain:
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten
Labuhan Batu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 dengan Kerugian Keuangan Negara
sebesar Rp. 1.402.960.000,- (satu milyar empat ratus dua juta sembilan ratus enam puluh ribu
rupiah)
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengelolaan Keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu
Kecamatan Kualuh Hulu Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2022 dengan Kerugian
Keuangan Negara sebesar Rp.657.939.355,23 (enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan
ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima koma dua puluh tiga rupiah);
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kecamatan
Na. IX-X Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022 dengan Kerugian Keuangan Negara
sebesar Rp. 651.756.858,00 (Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh
Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah);
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa pada Desa Bandar Kumbul TA. 2018
sampai dengan 2022 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.615.603.739 ( Satu
Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan
Rupiah).
Hal tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dalam mewujudkan Asta Cita
Presiden Republik Indonesia.