Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Kejati Sumut

Kejati sumut Gelar Jaksa Menyapa Melalui TVRI

Kejati sumut Gelar Jaksa Menyapa Melalui TVRI

Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara Jaksa Menyapa dengan suasana dan warna yang berbeda. Selama ini acara Jaksa Menyapa digelar live lewat radio, untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat Jaksa Menyapa tampil dalam bentuk audiovisual di TVRI Sumut yang bisa dijangkau di seluruh daerah Sumatera Utara dan Kegiatan ini akan menjadi Kegitan Rutin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setiap Dua Minggu Sekali,

Dengan dipandu oleh pembawa acara Ricky Banke dengan nara sumber utama Asisten Intelijen Leonard Eben Ezer Sumanjuntak dan nara sumber pembanding Dr Edi Yunara dosen Fakuktas Hukum USU, acara Jaksa Menyapa disambut antusias oleh pemirsa di Sumut.

Dalam paparannya, Asintel Kejatisu Leonard Simanjuntak menyampaikan bahwa Kejaksaan yang dikenal sebagai institusi penegak hukum tidak lagi hanya berfokus pada penuntutan, penyidikan dan penyelidikan. Kejaksaan saat ini sedang fokus melakukan upaya preventif lewat berbagai upaya. Salah satunya adalah lewat pendampingan TP4D.

“Fokus kita adalah mengawal pembangunan agar berjan lancar. Karena selama ini banyak kepala daerah, SKPD yang mengalami keraguan dalam menjalankan programnya. Karena takut salah langkah dan akhirnya tersandung masalah hukum,” kata Leonard Simanjuntak.

Tim Pengawal Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) bukan jadi bumper, kata Leonard. Saya tegaskan dalam hal ini, apabila ada jaksa yang bermain-main dengan masalah proyek segera laporkan ke Kejatisu atau langsung ke Asintel.

“Identitas pelapor akan kita rahasiakan dan jaksa nakal akan kita tindak. Hal ini kita pertegas agar jangan ada keraguan lagi di masyarakat dalam menjalankan program pembangunan yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Dosen Fakultas Hukum USU Edi Yunara menanggapi keberadaan TP4D dimata masyarakat masih hal baru. Sosialisasi dan edukasi terkait dengan pendampingan ini harus dilakukan berkesinambungan. Kejaksaan juga dalam melakukan pendampingan harus benar-benar dan tegas dalam melakukan penindakan jika ada yang bermasalah.

Salah seorang penelepon bermarga Sitepu menyampaikan pendapatnya terkait penegakan hukum di negeri ini. Sitepu yang baru mendengar TP4D merasa bingung. Kalau jaksa ikut serta dalam pembangunan apakah pembangunan bisa jalan? Kalau proyeknya besar mungkin bisa juga.

Menjawab keraguan Sitepu, Asintel Leo Simanjuntak menyampaikan bahwa keberadaan jaksa dalam pengawalan dan pendampingan atas dasar permintaan terutama yang masuk dalam poyek strategis nasional, yang didanai APBN, APBD, BUMN atau BUMD.

“TP4D adalah upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan dalam ulaya penegakan hukum,” tandas Asintel.


Sumber : Kejati Sumut

Related posts

Terbukti Korupsi, BS Dijemput Tim Pidsus Kejati Sumut ke Rantauprapat

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan salah satu daftar pencarian orang (DPO) tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes).

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Tahun 2017