Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Kejati Sumut

Tim Intelijen Kejari Deli Serdang Berhasil Mengamankan DPO Korupsi An. Syamsir

Medan, Kamis Tanggal 30 Agustus 2018 sekitar Pukul 12.40 bertempat di rumah terpidana di Desa Sialang, Kec.Galang, Tim Tabur 31.1 Intelijen Kejari Deli Serdang yang dipimpin langsung Kasi Intelijen bersama Tim Pidsus Kejari Deli Serdang di back up intelijen Kejati Sumut, setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Asintel Kejatisu (Leo Simanjuntak), telah berhasil mengamankan seorang DPO Terpidana perkara tindak pidana korupsi An. SYAMSIR

Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Deli Serdang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 113 K/Pid.Sus/2014 tgl 27 Agustus 2014, Terpidana SYAMSIR (Mantan Kades Petangguhan, Kec.Galang) terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama terkait pembebasan lahan bagi pembangunan utk kepentingan umum (Pembangunan GI 27 kV) dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan penjara.

Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan sangat kooperatif baik oleh DPO maupun keluarganya serta tanpa perlawanan apapun. Tim saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar supaya bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung tsb.

Selanjutnya pada Pukul 13.30 WIB DPO dibawa dan dieksekusi langsung ke Lapas Lubuk Pakam utk menjalankan Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud.


Sumber : Kejati Sumut

Related posts

Kejati Sumut Melaksanakan Sosialisasi UU ITE dalam Rangka Peringatan HBA Ke 58 Tahun 2018

Pembukaan Sosialisasi TP4 dan Workshop Public Speaking dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (PPH,PPM dan PIP)Tahun 2018

Pembukaan Acara Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2018