Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Kejati Sumut

Kejatisu Kembali Menangkap Buronan Kasus Korupsi Senilai Rp 3,3 M

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Serdang Bedagai terkait Terpidana kasus korupsi Pada tahun 2008 Ir. Aliman Saragih alias Aliman persis di dekat rumahnya di Jalan Selambo No. 38 A Medan Amplas sekitar pukul 20.17 WIB usai sholat Isak Minggu (24/6). Tim intelijen yang telah melakukan pemantauan terhadap tersangka tersebut sejak sehari sebelumnya dan telah memantau keberadaan Aliman dirumahnya dan pada saat tersangka usai melakukan sholat maka tim intelijen langsung mengamankannya.

Untuk diketahui Aliman terkait kasus pembangunan pasar Waserda (Warung Serba Ada) Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dengan anggaran sebesar Rp.3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2008 dengan kerugian negara Rp. 361.585.915,92 Untuk kasus ini Terpidana dipidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pada kasus tersebut Telah diputus pengadilan salah seorang terpidana yang pada saat itu sebagai PPK kegiatan Bernama Gatot dan telah diputus pidana Satu Tahun dan enam bulan Penjara.

Untuk kasus ini Aliman menjabat sebagai KPA kegiatan yang juga sebagai Kadis perindagkorp Kabupaten Sedang Begadai 2005 s/d 2010. Tersangka yang langsung diamankan ke Kantor Kejatisu selanjutnya dimintai keterangan dan diserahkan ke pihak Kejari Serdang Bedagai untuk kemudian di lanjutkan proses penyelidikan dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk kemudian disidangkan di meja hijau.(sumanggar)


Sumber : Kejati Sumut

Related posts

Kejati Sumut menerima kunjungan dari Kementrian Keuangan RI

Upacara Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 110 tahun 2018

Kajatisu Gelar Rapat Koordinasi dengan Kajari se-Sumut