Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Kejati Sumut

Kejati Sumut Sosialisasi TP4D

Sosialisasi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/JA/II/2016 Tentang mekanisme kerja teknis administrasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di ruang Martabe Kantor Gubsu, Rabu (14/6).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan kerjasama Inspektorat Pemprovsu dan Kejaksaan Tinggi Sumut itu, hadir Wakajatisu Baginda Polin Lumban Gaol, para Asisten kejatisu, beserta kejari se-Sumut, Bupati dan Wali Kota se-Sumut, Perwakilan Ombudsman RI Abyadi Siregar para Sekda kab/kota, Kepala SKPD Provsu dan Kepala Inspektorat kab/kota serta Kasi Intel Kejari se-Sumut dan lainnya.

Kejatisu DR Bambang Sugeng Rukmono mengatakan kegiatan TP4D sudah cukup banyak berjalan, kita dorong dan kita kawal sehingga tidak ada keraguan SKPD dalam melaksanakan kegiatannya. Harapannya serapan anggaran lebih baik dengan adanya TP4D,

Dijelaskan, kejaksaan hadir bukan hanya melaksanakan kepentingan pusat didaerah. Kejaksaan juga ditugaskan untuk melakukan pelayanan hukum. kami juga punya tugas mendukung pembangunan di daerah agar lancar, aman dan tetap sasaran.

Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pihaknya sebenarnya memiliki satu tujuan, satu tugas dan satu arah yaitu menyukseskan pembangunan. Pihaknya mendukung kepentingan daerah.” Kalau saya ditugaskan disumut , maka saya akan support gubernur, kalau selama ini kami dianggap momok, bukan itu tujuan kami, untuk itu mohon kerjasama yang terjalin, tetap dijaga dan ditingkatkan.


Sumber : Kejati Sumut

Related posts

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 7 Medan

Kunjungan Kerja Komisi III DPR-RI Ke Provinsi Sumatera Utara – Medan

Peletakan Batu Pertama Penambahan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut