Rantauprapat, 25 Maret 2021 Pukul 11.00 Wib Tim Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu laksanakan putusan pengadilan Tipikor Medan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas perkara tindak pidana korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 02 Maret 2020 di Warkop Milenial Jl. SM Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
Terpidana dalam perkara tersebut adalah FP (Mantan Plt. Kadis Kadis Perkim Labuhanbatu dan ZH (Staf pada Dinas Perkim Labuhanbatu) diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan tanggal 21 Januari 2021, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”. Yang mana para terpidana terbukti menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut berhubungan dengan jabatannya, yaitu dengan menerima uang senilai Rp. 40.000.0000,- (empat puluh juta rupiah) dan cek bertuliskan Rp. 1.445.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh lima juta rupiah) dari Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan peket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat Labuhanbatu TA. 2019, sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP (1) ke-1 KUHPIdana.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadillan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Nomor: PRINT-02/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengantarkan terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah ke Lembaga Pemasyarakat Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn.
Guna tetap menjaga penyebaran Covid-19, para terpidana juga diperiksa kesehatan dan diambil sampel lendir nya untuk Rapid Test Antigen, dengan hasil dinyatakan non-reaktif (negatif).
Proses pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah.