Berita

TERDAKWA ISKANDAR DITUNTUT PIDANA MATI OLEH JPU DALAM PERKARA “PEMBUNUHAN BERENCANA” DI PN RANTAUPRAPAT

×

TERDAKWA ISKANDAR DITUNTUT PIDANA MATI OLEH JPU DALAM PERKARA “PEMBUNUHAN BERENCANA” DI PN RANTAUPRAPAT

Sebarkan artikel ini

Pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan atas perkara Tindak Pidana “Pembunuhan Berencana” telah digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya menyatakan Terdakwa Iskandar Alias Kandai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Iskandar alias Kandai berupa Pidana Mati serta membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

Proses persidangan ini adalah bukti nyata dari upaya bersama untuk menegaskan komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera sejalan dengan salah satu poin utama dalam Asta Cita Prabowo, yaitu “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)”.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada hari Kamis, 17 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen dalam mewujudkan proses peradilan yang mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serius dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat mendapatkan sanksi setimpal sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.