Berita

SOSIALISASI ANTI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME DI SMAN 1 PANGKATAN

×

SOSIALISASI ANTI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME DI SMAN 1 PANGKATAN

Sebarkan artikel ini

Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di SMA N 1 Pangkatan. kegiatan Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi tersebut, dibawakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama, S.,S.H dan Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Poldung Dalimunthe, S.H, dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Pangkatan Drs. Florin, S.Pd, para Guru dan staff serta siswa dan siswi SMA N 1 Pangkatan.

Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi tersebut dimulai pada pukul 10.30 Wib dengan tata tetib acara sebagai berikut:

  1. Pembukaan acara oleh MC;
  2. Menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya;
  3. Doa bersama;
  4. Kata sambutan oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Pangkatan;
  5. Kata sambutan oleh Kepala Seksi Intelijen Memed Rahmad Sugama S., S.H;
  6. Pemaparan Materi tentang ”Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” oleh Kasubsi I bidang Intelijen;
  7. Sesi tanya jawab dengan peserta;
  8. Penutupan acara oleh MC;
  9. Pembagian sovenir kepada para peserta kegiatan berupa Gelas yang bertuliskan “Kampanye Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Tahun 2025”;
  10. Foto bersama.

Kesempatan tersebut narasumber Mengkampanyekan tentang Pengertian Tindak Pidana Korupsi yang berdasar pada UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi ” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dan pasal 3 ayat 1 yang berbunyi” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Narasumber juga memperkenalkan nilai-nilai Anti Korupsi yang dapat diterapkan para siswa dan siswi SMA N 1 Pangkatan sedari dini yaitu diantaranya : Kejujuran, Kemandirian, Kedisplinan, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Kesederhanaan, Keberanian dan Keadilan. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terlihat antusias dan aktif dalam memberikan pertanyaan serta pernyataan yang membahas tentang tindak pidana korupsi yang sering didapati dan ditemui di lingkungan sekitar mereka. Serangakaian pertanyaan yang diajukan para siswa dan siswi, diberikan penjelasan yang mudah dan ramah sehingga nilai hukumnya dapat tersampaikan dengan baik.

Siswa dan siswi yang aktif berinteraksi dalam memberikan tanggapan dan pertanyaan diberikan hadiah spesial oleh narasumber untuk memberikan semangat dan motivasi yang baru kepada siswa lainnya. Kegiatan ini selesai sekitar pukul 12.30 Wib dan berjalan dengan tertib, aman dan lancar.