Pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2025 bertempat di Pengadilan Tipikor Medan, telah terlaksana sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Bandar Kumbul Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2018 s.d 2022 atas nama terdakwa M. Toha Hasibuan (mantan Kepala Desa Bandar Kumbul) dan terdakwa Lailatur Mudrika (mantan Kaur Keuangan Desa Bandar Kumbul).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Deni Syahputra, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua, dengan anggota Viktor Panjaitan, S.H., M.H dan Muhammad Fauzi, S.E., M.E.
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli. JPU pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menghadirkan saksi ahli sebanyak 4 (empat) orang. Mereka adalah Auditor, Unsur Dinas PMD dan Dinas PUPR, antara lain:
1. Safri Marjuki Siboro (Saksi Ahli)
2. Sopianto Nababan (Kepala Bidang Pemerintahan Desa)
3. Ulfian Hamdani (Kepala Bidang Teknologi Informasi)
4. Haris Tua Siregar (Kepala Bidang Cipta Karya PUPR)
Adapun pokok keterangan dari saksi tersebut adalah berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu ditemukan adanya penyimpangan dalam pengeolaan APBDes pada Desa Bandar Kumbul tahun 2018 s/d 2022, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan fiktif sehingga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar 1,6 Milyar.
Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pidana korupsi dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang berjalan tertib dan lancar dan akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2025 dengan agenda saling bersaksi.