Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menghadirka menghadiri persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Bandar Kumbul Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2018 s.d 2022 dengan terdakwa M. Toha Hasibuan (mantan Kepala Desa Bandar Kumbul) dan terdakwa Lailatur Mudrika (mantan Kaur Keuangan Desa Bandar Kumbul).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan 8 (delapan) orang saksi. Mereka adalah perangkat desa dan masyarakat, antara lain:
- Setusli Sirait (Kepala Dusun VII Sidodadi)
- Ismail Rambe (Kepala Dusun II Mailil Julu)
- Syukur Ritonga (Kepala Dusun VII Aek Mardomu)
- Musa Nasution (Pelaksanaan Pembangunan Jamban)
- Suriyani (Pelaksanaan Pembangunan Jamban)
- Aminuddin Munthe (Penerima BTL-DD)
- Kamal Pasaribu (Penerima BTL-DD)Saiman Hasibuan (Pelaksanaan Pembangunan Jamban).
Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pidana korupsi dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar 1,6 Milyar.
Sidang berjalan tertib dan lancar dan akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.