Berdasarkan SK Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor Kep-13/L.2.18.2/Dsb.2/2025 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Tingkat Kabupaten Labuhan Batu tertanggal 12 Juni, telah melaksanakan Rapat Perdana Tim Pakem Tingkat Kabupaten Labuhanbatu pada hari selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 09.30 bertempat di Aula Kantor Desa Kampung Baru Janji Kec. Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu. Dalam rapat Tim Pakem Tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhan Batu selaku Wakil Ketua merangkap Anggota dalam TIM Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Tingkat Kabupaten Labuhanbatu. Didalam pelaksanakan rapat dimaksud peserta yang hadir ialah sebagai berikut :
- Pasi Intel Kodim 02/09 Labuhanbatu
- Kasat Intel Polres Labuhanbatu
- Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Labuhanbatu
- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Labuhanbatu
- Ketua MUI Kab. Labuhanbatu
- Pengurus Nahdlatul Ulama Kabupaten Labuhanbatu
- Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Labuhanbatu
- Pengurus Alwasliyah Kabupaten Labuhanbatu
- Camat Bilah Barat
- Kepala Desa Kampung Baru Janji
Dalam kesempatannya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu selaku Ketua Tim yang diwakilkan oleh Pakem Kabupaten Labuhanbatu yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhan Batu selaku Wakil Ketua merangkap Anggota menyampaikan tugas dan fungsi Tim Pakem sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/01/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 500) serta mengajak para pihak untuk berkonsolidasi dalam hal pemantauan pengawasan aliran kepercayaan/keagamaan di Kabupaten Labuhanbatu yang semakin meningkat dan berkembang dalam kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setelah penyampaian yang dilakukan oleh Wakil Ketua Tim yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, diberi kesempatan kepada stakeholder yang hadir untuk menyampaikan beberapa hal informasi yang dapat dipertukarkan didalam Rapat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan masing-masing stakeholder yang dilibatkan dalam pertemuan diperoleh kesimpulan mendukung pelaksanaan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri labuhanbatu selaku ketua tim dalam pelaksanaan Pakem, sehingga tim yang telah terbentuk dapat menjadi wadah yang berkesinambungan dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat kabupaten Labuhanbatu sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengawasan secara intensif dan persuasif. Peserta rapat juga berharap agar terdapat tindaklanjut pertemuan dengan melakukan pembahasan mekanisme pengawasan dan penentuan kategori aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat yang perlu dilakukan pengawasan secara intensif.
Dalam penutupan kegiatan rapat tim pakem Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berterimakasih atas kehadiran dan kerjasama para anggota Pakem dan organisasi keagamaan yang telah hadir dan mendukung pembentukan tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu dan meminta untuk bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama dan dapat menyelesaikan permasalahan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat demi terwujudnya kerukunan antar umat beragama. Kegiatan pakem tersebut berjalan lancar, sesuai rencana dan selesai pukul 13.30 Wib serta diakhiri dengan kegiatan foto bersama.