Berita

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dan Barang Bukti Sabu Sebanyak 3 Kg dari Penyidik BNN Pusat kepada JPU Kejaksaan Agung RI yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

×

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dan Barang Bukti Sabu Sebanyak 3 Kg dari Penyidik BNN Pusat kepada JPU Kejaksaan Agung RI yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 14.55 WIB, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari BNN Pusat Jakarta. Para tersangka berinisial FZ, HZ, dan MW. Proses pelimpahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI kepada JPU Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.

Kasus ini bermula pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB ketika Tim gabungan mengungkap tindak pidana narkotika di parkiran Hotel JSN Ulos, Kota Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dua tersangka berinisial HZ dan MW ditangkap setelah penyelidikan menunjukkan bahwa mereka merupakan kurir narkotika yang bergerak dari Bireuen, Aceh menuju Sumatera Utara.

Dari kendaraan Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BL 1774 ZE yang mereka gunakan, petugas menemukan tiga bungkus sabu dalam kemasan Shopee yang disembunyikan di bawah dasbor. Berat masing-masing paket adalah 1001,6 gram, 997,7 gram, dan 1001,2 gram netto.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kendaraan tersebut sebelumnya diantar oleh FZ ke rumah HZ atas perintah seseorang bernama Deni. HZ dan MW kemudian mendapat instruksi untuk mengambil sabu di Medan. Pada 19 Juli 2025, keduanya menerima paket sabu dari seorang pengantar bermotor di depan Hotel Grand Antares. Mereka selanjutnya diperintahkan membawa barang tersebut ke Muara Bungo, Jambi, sebelum akhirnya ditangkap.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 20 November 2025, ketiganya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Rantauprapat. Proses pelimpahan Tahap II berlangsung aman dan selesai sekitar pukul 16.10 WIB.