Kajari Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, melalui Kasi Intelijen Rahmad Memed Sugama didampingi Kasi Pidsus Sabri Marbun mengungkapkan salah satu topiknya adalah keberanian Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dalam mengungkap beberapa kasus korupsi bernilai miliaran rupiah.
Kita ketahui bersama, dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Jampidsus berhasil mengungkap sejumlah kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Atas hal tersebut kami dari Kejari Labuhan Batu yang ada di daerah harus serius menangani kasus korupsi di daerah kami. Ia menambahkan jaksa-jaksa di daerah mengikuti langkah pusat dalam hal ketegasan penanganan kasus korupsi, ujarnya.
Kasus yang masih hangat diberitakan terutama pada tenggat waktu antara momen hari Bhakti Adhyaksa dan hari lahir Kejaksaan RI adalah penetapan tersangka terhadap 7 (tujuh) orang tersangka 15 Juli 2025 lalu pada proyek di Dinas Kesehatan TA.2023 yaitu pembangunan renovasi gedung puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir, Pembangunan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, pembangunan renovasi gedung puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dengan kerugian negara sekira Rp.2.85 miliar rupiah yang dengan nama sebagai berikut; MHR selaku PPK yang juga Plt.Kepala Dinas Kesehatan dan saat ditetapkan tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Labuhanbatu, AKP selaku Wakil Direktur CV Perdana, RS selaku Pelaksana Kegiatan (masih menjalani hukuman dalam perkara lain), S selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, FP selaku Pelaksana Kegiatan, TM (mantan anggota DPRD Labuhanbatu Utara) selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, YSP (mantan anggota DPRD Labuhanbatu Utara) selaku pelaksana kegiatan.
Dan tanggal 2 September 2025 ini tepat pada peringatan hari lahir Kejaksaan RI, berkas perkara terhadap ketujuh tersangka dinyatakan lengkap (P-21) untuk segera dilakukan pemeriksaan (tahap II) para tersangka dan barang bukti guna selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri Labuhan Batu juga merilis kerugian negara dalam kasus Bank Bank Syariah Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak 2016–2022 yang mencapai sekira Rp.8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) s.d Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), Kajari Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, melalui Kasi Intelijen Rahmad Memed Sugama menjelaskan perkara ini mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada titik terang siapa yang bertanggungjawab hanya sabar soal waktu agar kepastian hukum itu jelas, pasti, dan terukur sehingga keadilan dapat tercapai.
Kejari Labuhan Batu disebut juga sedang menangani kasus korupsi lainnya termasuk kasus pengelolaan keuangan Desa Bandar Kumbul, Labuhanbatu dengan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar yang melibatkan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa yang saat ini sedang dalam proses penuntutan, lalu kemudian tahun 2025 ini ada penuntutan perkara kasus korupsi pengelolaan retribusi Pudam (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp.1.362 miliar rupiah yang melibatkan Mantan Direktur Pudam Tirta Bina, PNS dan Kasubag Keuangan Pudam Tirta Bina, KY.
Keberhasilan Kejari Labuhan Batu membongkar kasus-kasus korupsi ini merupakan bentuk komitmen Kejari Labuhan Batu dalam perannya melakukan penegakan hukum atas kasus korupsi. “Yang pertama komitmen Kejaksaan Labuhan Batu, di dalam perkara-perkara ini dan penanganan perkara korupsi dimasa yang akan datang semakin kuat dan solid, serta kami ingin terus menjaga kepercayaan publik, dimana Lembaga Kejaksaan masih menempati posisi teratas sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik paling tinggi dibanding institusi hukum lainnya. Kalau tidak ada soliditas, saya kira apa pun yang mau kita rencanakan nggak akan berhasil, dan tentunya kami tidak akan mencederai kepercayaan itu, ujarnya.
Kejari Labuhan Batu juga ditangarai akan terus membidik kasus korupsi lainnya. Namun, Kajari belum bisa mengungkapkannya, perlu kesabaran dan ketelitian serta kehati-hatian. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa tahun 2024 Kejari Labuhan Batu mendapatkan prestasi peringkat pertama penanganan perkara tindak pidana korupsi terbaik I Se Wilayah Kejati Sumut dan Peringkat terbaik II Nasional dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).