Kejari Labuhanbatu, Rantauprapat, Hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jl. SM. Raja No, 50 Rantauprapat, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, S.H, M.H memimpin pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang berasal dari perkara-perkara periode Januari 2023 s/d Juni 2025 yang telah diputus pengadilan dan tidak memiliki nilai guna lain. Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Ganja : 017,88 Gram
- Sabu-sabu : 591,92 Gram
- Pil Ekstasi/ Inex : 222 Butir
- Alat Kosmetik Ilegal : 18.925 Pcs
- Pupuk : 340 zak
- Senjata Api Pistol : 2 unit
- Puluhan Alat Komunikasi
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, S.H, M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban aparat penegak hukum dalam melaksanakan putusan pengadilan serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti hari ini menunjukkan komitmen kami untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum”, ujar Kajari Labuhanbatu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan rangkaian dalam rangka menyambut peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025, dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, tokoh masyarakat, dan media massa.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum yang dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.