Labuhan Batu, 27 Oktober 2025 — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul, Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh kedua terdakwa, (LM) dan (TH).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa (LM) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Sementara itu, terdakwa (TH) dijatuhi hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.615.603.739 (satu miliar enam ratus lima belas juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Majelis Hakim menetapkan bahwa uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum resmi menyatakan banding untuk terdakwa TH karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat atas perbuatannya serta terdakwa sendiri mengatakan banding dalam persidangan, sementara untuk terdakwa LM Jaksa menyatakan banding karena putusan hakim turun melebih 2/3 dari tuntutan Jaksa penuntut umum, tentu untuk memenuhi rasa keadilan dan efek jera terhadap para terdakwa Kejaksaan wajib melakukan upaya hukum banding.













