Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/9/2025).
Ketujuhnya adalah Mahrani selaku mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Rudi Syahputra selaku pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu.
Kemudian, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan Fazarsyah Putra alias Abe selaku kontraktor di CV Tri Rahayu.
Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam renovasi tiga gedung puskesmas di Labuhanbatu tahun 2023 yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp2,8 miliar.
Adapun tiga gedung Puskesmas yang dimaksud, yaitu Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp768 juta.