Senin, 22 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa “TH” (Lk/46 Tahun) selaku mantan Kepala Desa Bandar Kumbul dan “LM” (Pr/28 Tahun) selaku mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul Tahun Anggaran 2018 s/d 2022.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan terhadap Terdakwa “TH” (Lk/46 Tahun) Mantan Kepala Desa Bandar Kumbul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum juga menuntut Terdakwa untuk membayar uang peganti sebesar Rp1.615.603.739,- (satu miliar enam ratus lima belas juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Terhadap Terdakwa “LM” (Pr/28 Tahun) selaku mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul Jaksa Penuntut umum membacakan Tuntutan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul. Kejaksaan Negeri Labuhan Batu berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.