Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana korupsi yang merupakan DPO (buronan)mantan Sekretaris Daerah Pemkab Deli Derdang Chairullah Siregar pada Sabtu dini hari (25/8/2018) Pukul 00.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Jl. Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Bogor. Diketahui operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejatisu Leo Simanjuntak beserta tim Intelijen Kejatisu. Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian di Kantor Kejatisu Jalan A H Nasution, Minggu (26/8/2018) pada saat Chairullah tiba di kantor Kejatisu. Sumanggar juga mengatakan, bahwa Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012.
Dijelaskan, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010 dimana Terdakwa Drs. CHAIRULLAH, SIP, MAP (Mantan Sekda Kabupaten Deli Serdang) terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut terkait proyek bantuan Pembinaan Kemanan Ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.145.000.000,- (dua milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) dan DPO dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000,- (dua milyar sembilan puluh empat juta rupiah) Subsidair 1 (satu) penjara. Sumanggar menambahkan, untuk selanjutnya terpidana diserahkan ke Kejari Deli Serdang untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Terkait terpidana maupun tersangka yang telah menjadi dpo Kejaksaan, dihimbau agar menyerahkan diri dikarenakan para dpo tetap akan diburu untuk kemudian melaksanakan proses hukum yang ada.
Sumber : Kejati Sumut