Kejati Sumut

Tim Intelijen Kejati Sumut Kembali Mengamankan DPO

×

Tim Intelijen Kejati Sumut Kembali Mengamankan DPO

Sebarkan artikel ini

Jumat tanggal 16 Februari 2018 Pukul 22.45 WIB, bertempat di jl. Sei Blumai No. 25/14 Kel. Babura Kec. Medan baru Kota Medan, Tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan penangkapan terhadap buronan tindak pidana korupsi An. Ir. MADISON SILITONGA, ME.
Penangkapan berawal dari informasi bahwa target berada di lokasi, selanjutnya Tim yg dipimpin oleh Asintel Kejatisu Idianto, S.H., M.H. dan Kasi Idpolhankam Oki Yudhatama SH.MH langsung menuju lokasi dan menuju rumah tempat target berada. Di tempat itu tim bertemu dengan target dan memperkenalkan diri, mendengar itu target langsung lari ke dalam rumah dan mengunci seluruh pintu sehingga tim tidak bisa masuk. Setelah menunggu sekitar 1 jam, kemudian tim melakukan upaya paksa dengan membuka pintu dan nenggeledah seisi rumah namun target tidak ditemukan. Namun setelah dilakukan pencarian di belakang rumah terlihat target bersembunyi di atap lalu target melompati dinding bagian belakang rumah setinggi lebih kurang 3 meter sehingga target mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, namun berhasil ditangkap oleh anggota tim yg sudah berjaga dan kemudian target dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan administrasi dan serah terima dengan pihak Kejari Deli Serdang. Target adalah seorang pensiunan PNS yang merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tahun 2004 karena menyetujui pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan tanpa mengindahkan hasil inventarisasi yang dibuat panitia pengadaan tanah Kab. Deli Serdang dan bertentangan dengan Kepores No. 55 tahun 1993, bahwa target bertindak selaku Pimbagpro pengendalian banjir dan pengamanan pantai Medan dan sekitarnya pada Kementerian Pekerjaan Umum RI tahun 2004 dan akibat perbuatannya merugikan kerugian negara sebesar Rp.5.332.939.000,00. Bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap/inkracht pada tahun 2006 berdasarkan putusan MA No. 441/K.Pid/2006/MA tanggal 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tanggal 16 September 2008 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 50 juta sub 5 bln melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dan telah ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 23 April 2012. Proses penangkapan DPO berjalan dengan tertib aman dan lancar serta telah diserah terimakan kepada pihak Kejari Deli Serdang pada hari Jumat 16 Februari 2018 sekira jam 00.15 WIB untuk selanjutnya dimasukan ke LP Lubuk pakam oleh Tim JPU Kejari Deli Serdang. (sumanggar)


Sumber : Kejati Sumut