Medan : Terbukti melakukan korupsi, tersangka Beni Siregar (BS) pekerjaan wiraswasta, tinggal di Rantauprapat dijemput langsung oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Ketua Tim Jaksa Isnayanda untuk dibawa dan dititipkan ke Lapas Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan. Menurut Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian, penahanan tersangka Benny Siregar yang tinggal di Bandar Selamat I Kelurahan Pulo Padang Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu Sp.dik Kajatisu no print 03a/N.2/Fd.1/09/2018 tgl 24 september 2018 dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat kepada 23 debitur dengan total plafond sebesar Rp.11.765.000.000.- dan total baki debet per 30 Juni 2015 sebesar Rp.10.775.249.394.- “Pemberian kredit ini diragukan kewajarannya yang digunakan oleh tersangka Beni Siregar dengan memanfaatkan dokumen identitas pihak lain dalam pengajuannya. Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” papar Sumanggar.
Kronologis dugaan korupsi yang dilakukan tersangka adalah pada tahun 2013 dengan Pemimpin Cabang Kukuh Apra Edi yang memiliki Pemberian Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) maksimal Rp. 1 Milyar, selanjutnya pada tahun 2013 s/d 2015 dengan Pimpinan Cabang Wan Muharamis yang memiliki PDWK max Rp. 500 Juta. Tersangka Beni Siregar mulai menjalankan aksinya dengan meminjam KTP suami dan isteri, KK serta buku nikah sebanyak 22 debitur, dimana para debitur yang dicari tersangka antara lain adalah karyawannya sendiri termasuk tukang parkir. Selanjutnya, kata Sumanggar dengan dokumen yang sudah dikumpulkan, tersangka mengajukan permohonan kredit ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat. Meskipun para debitur yang diajukan tidak memiliki niat untuk mengajukan kredit bahkan tidak mengetahui jika dokumen kependudukan dan surat nikah mereka digunakan oleh tersangka untuk mengajukan kredit di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat. Untuk persyaratan lainnya berupa NPWP, SIUP, TDP yang diterbitkan Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu, serta Sertifikat Hak Milik tidak dimiliki oleh para debitur yang diajukan oleh tersangka. Meskipun persyaratan tersebut tidak dimiliki oleh para debitur namun pada saat pengajuan permohonan ke bank, dokumen tersebut sudah ada dan seolah-olah asli. “Permohonan kredit yang diajukan tersangka diproses dan pada saat kunjungan ke lapangan terhadap objek yang dijadikan jaminan ternyata nilai harga dari objek jaminan sudah di mark-up. Hal ini diketahui saat adanya pemeriksaan intern yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern,” tutur Sumanggar.
Persyaratan SIUP dan TDP pun ternyata tidak terdaftar pada Badan Penanaman Modal Peizinan dan Pelayanan Terpadu Kab.Labuhanbatu. Besaran kredit yang diberikan kepada masing-masing debitur berbeda beda sesuai dengan PDWK yang dimiliki masing-masing Pimpinan Cabang. Dalam kasus ini, papar Sumanggar tersangka memberikan Rp 1 juta sampai dengan Rp. 1,5 juta kepada debitur yang telah memberikan copy dokumen kependudukannya. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 10 Milyar.
Sumber : Kejati Sumut