Berita

Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n ZULFAHMI LUBIS, DKK

×

Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n ZULFAHMI LUBIS, DKK

Sebarkan artikel ini

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit umum pedesaan (KUPEDES) oleh BRI Unit Aek Pamingke Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2013, 2014 dan 2015 a.n. tersangka ZULFAHMI LUBIS, HAIRUDDIN SIREGAR, ARIANTO dan RUMIDIN TAMPUBOLO.

Bahwa terdakwa RUMIDIN TAMPUBOLON, DKK melanggar Pasal 2 ayat (2), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa setelah dilaksanakan penyerahan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka selanjutnya dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum untuk masa penahanan 20 (dua puluh) hari. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Bahwa kasus tindak pidana koupsi a.n RUMIDIN TAMPUBOLON, DKK dalam penyaluran kredit umum pedesaan (KUPEDES) merupakan kasus yang menarik perhatian masyarakat, dimana pelakunya adalah karyawan BUMN (BRI) dengan modus memalsukan berkas pengajuan kredit dari pemohon. Hal ini dapat membuat pandangan negatif masyarakat kepada pihak BRI sebagai lembaga intermediasi keuangan dan pelayanan jasa keuangan, sehingga diperkirakan dapat menurunkan persentase pelayanan maupun produk-produk BRI tersebut.