Medan : Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara Penyuluhan Hukum (Luhkum ke-3) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tepatnya di SMA Negeri 4 Jalan Gelas Medan, Rabu (15/8) dengan topik Generasi Emas Sadar Hukum dan Taat Hukum.
Acara penerangan hukum ke sekolah atau kampus seperti disampaikan Kabag TU pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Aryani Sihombing adalah program Kejagung RI di 20 Provinsi di Indonesia dan penyuluhan di Medan adalah yang ketiga setelah Palu dan Bangka.
Aryani Sihombing dan Toto Roedianto, SH (Kepala Subbidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah pada Pupenkum Kejagung RI) menjadi narasumber pada acara penyuluhan hukum dihadapan 80 peserta didik SMA N 4 Medan.
Dalam paparannya, Aryani Sihombing menegaskan bahwa generasi emas harus memiliki kesadaran aman hukum dan taat pada hukum. Materi yang disampaikan didukung dengan pemutaran video dan slide yang atraktif agar mudah dimengerti.
Topik yang disampaikan juga memperlihatkan beberapa contoh perilaku yang salah dan melanggar hukum, menyadarkan peserta didik agar tidak menjadi pelaku bullying, penyebar berita hoax dan cyber bullying yang mengakibatkan perasaan tidak senang bagi orang yang dibullying.
“Kalau mau jadi pemimpin, kalau mau jadi leader mulai dari sekarang harus dijaga perilakunya. Karena kemajuan teknologi yang ada sekarang akan menyimpan track record kita dan sangat mudah dibaca pada saat kita menduduki jabatan penting nantinya. Kalau perilaku kita dimasa lalu pernah melakukan perilaku melanggar hukum, ini akan menjadi acuan apakah kita layak atau tidak menduduki jabatan tersebut,” kata Aryani.
Kepala Sekolah SMA N 4 Medan, Drs. Ramly, M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Agung memilih SMA N 4 Medan sebagai tempat dilaksanakannya penerangan hukum.
“Kita harus mempunyai semangat juang dalam meraih cita-cita, kita harus mengisi kemerdekaan ini dengan banyak kegiatan positif. Apa yang diperoleh hari ini tentang penyuluhan hukum ceritakan juga kepada teman dan keluarga agar kita semua mengenal hukum dan taat pada hukum,” kata Ramly.
Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian, SH, MH menyampaikan bahwa penyuluhan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah selalu dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat kita sadar hukum, mengenal hukum, taat hukum dan menjauhkan diri dari hukuman.
Sumber : Kejati Sumut