Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melaksanakan program penyuluhan hukum pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 kepada masyarakat Desa Simpang Empat Kec Marbau Kab Labuhanbatu sebanyak kurang lebih 60 orang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuka adat setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Muhammad Junaidi, SH., MH, Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara Sofyan Yusma, Camat Merbau Adlin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara Muslih Sulaiman, Panwascam beserta PPL Kecamatan Merbau dan perserta penyuluham hukum masyakat Desa Simpang Empat.
Narasumber Penyuluhan Hukum tersebut adalah Muhammad Junaidi, SH (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu) dan Donny Parulian Nababan, SH (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu) menyampaikan materi tentang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berikut contoh dan dampak pidananya serta bersama Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kejaksaan juga selaku aparat penegak hukum yang turut serta memantau pemilu tahun 2019 menghimbau masyarakat Desa Simpang Empat tersebut untuk mengajak peran serta masyarakat dalam mensukseskan pemilu damai dan menjaga situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban umum menjelang pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang.
Bahwa pemaparan materi dari narasumber tersebut mendapat respon positif, dimana pada sesi tanya jawab beberapa peserta menanyakan sehubungan dengan permasalahan yang marak dimasyarakat khususnya di bidang media sosial dan tindak pidana pencurian yang kerap terjadi di lingkungan desa setempat. Selain itu perserta juga menanyakan tentang bagaimana tata cara melaporkan adanya politik uang menjelang Pileg dan Pilpres tahun 2019