Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pendidikan/Kebudayaan(Kemendikbud) RI, Kamis(28/9) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara serta bidang TP4 (tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan). Hal itu dilakukan serentak oleh Dinas Pendidikan tingkat Provinsi dan Kejati di Indonesia.
Penandatangan MoU tingkat pusat dilakukan Jaksa Agung dengan Mendikbud, Jamdatun dan Jamintel Kejagung dengan Dirjen Kemendikbud. Sedangkan tingkat provinsi dilakukan Kajati dan Kadisdik secara serentak melalui vidio confrence diruang rapat Kajatisu di lantai 2 Kejatisu yg dihadiri Kajatisu DR.Bambang Sugeng Rukmono dgn Kadis Pendidikan Sumut DR.Arsyad Lubis beserta jajaran Kejatisu dan para Kajari2 Medan sekitarnya pada hari kamis 28 sept 2017.
Seusai penandatangan MoU yang dilakukan Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut Arsyad Lubis di ruang Rapat Kajatisu Lt 2.
Menurut Asintel Kejatisu, MoU tersebut menyangkut dua bidang tugas yang ada dikejaksaan yaitu kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dan MoU bidang TP4 Daerah. Di bidang Datun yang dipimpin Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejatisu Munasim SH,MH , Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum dan mencari solusinya terhadap dinas pendidikan dan jajarannya di Sumut jika ditemukan masalah menyangkut bidang Datun (bukan masalah pidana).
Dalam bidang TP4 yang diketuai Asintel Kejatisu Idianto, kejaksaan siap memberikan pendapat hukum atau legal opinion (LO) demi kesuksesan proyek/kegiatan penggunaan anggaran untuk pembangunan mulai dari perencanaan hingga pengawasan nya. Pendapat hukum tersebut akan doberikan TP4 D dengan syarat instansi pemerintah/SKPD/BUMN/BUMD yang membutuhkannya,terlebih dahulu mengajukan permohonan pendampingan hukum.
Kerjasama kejaksaan dengan institusi pendidikan, menurut Asintel Kejatisu sebenarnya sudah ada selama ini seperti kegiatan JMS ( Jaksa Masuk Sekolah ) yang dicanangkan Jaksa Agung sejak tahun 2015. Namun dengan ada nya MoU secara nasional mulai dari pusat hingga ke daerah maka kerjasama itu semakin solid dan menjadi lebih luas.
Kalau sudah ada pendampingan tetap juga oknum-oknum melakukan perbuatan menyimpang, kejaksaan tetap mengambil langkah hukum. Hanya saja pada prinsip nya kejaksaan tidak mengutamakan penindakan tetapi mengutamakan pencegahan berkordinasi dengan Inspektorat Pemda setempat. Jadi intinya kami (kejaksaan) mengutamakan pencegahan agar anggaran pembangunan benar-benar tepat sasaran untuk kepentingan rakyat. Tugas bidang Datun dan TP4D itu justru untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan Keragu -raguan kata Asintel.
Disebutkan, dalam pertemuan Kejatisu dan jajarannya dengan Dinas Pendidikan Sumut, Kajatisu DR Bambang Sugeng Rukmono mengharapkan MoU betul-betul dapat manfaat dan lebih meningkatkan lagi sinergi antara Kejatisu dan Disdik Sumut untuk kepentingan masyarakat dengan terlaksananya pembangunan dengan baik.
Sedangkan Kadis Pendidikan Sumut DR.Arsyad Lubis di acara itu kata Asintel menyambut positif adanya MoU tersebut. Alasannya, Disdik Sumut tidak ragu-ragu dan takut lagi dalam menggunakan anggaran untuk kegiatan/proyek dilingkungan instansi pendidikan di Sumut.(Sumanggar Siangian SH)
Sumber : Kejati Sumut