Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penandatanganan kerjasama hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan PT. Kawasan Industri Medan (Persero) di Aula Wisma KIM, Medan, Kamis (17/5/2018). Penandatanganan kerjasama hukum bidang Datun langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH, MH dan dari pihak KIM oleh Direktur PT. KIM Trisilo Ari Setiawan. Acara penandatanganan kerjasama juga dihadiri Wakajatisu Yudhi Sutoto, SH,MH, Asisten Intelijen Leo Simanjuntak, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negar Munasim, Asisten Pengawasan Tambok Nainggolan serta JPN dari bidang Datun Kejatisu.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai jaksa pengacara negara yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. “Penyelesaian sengketa bidang Datun, Kejaksaan dengan pihak yang meminta bantuan hukum dalam hal ini PT KIM akan mengedepankan penyelesaian hukum dengan cara win-win solution, dimana kedua belah pihak yang bermasalah tidak ada yang dirugikan.
Direktur PT KIM Trisilo Ari Setiawan menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya. “Berkat kerjasama dengan Kejaksaan, beberapa kasus hukum yang sudah berlangsung bertahun-tahun satu per satu bisa diselesaikan dengan upaya pendekatan kekeluargaan. Setelah acara penandatanganan, dilanjutkan dengan pemberian cenderamata dari Kejatisu kepada PT KIM dan pemberian ulos dari PT KIM kepada Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono. (sumanggar)
Sumber : Kejati Sumut