Berita

MoU Bidang Pertada dan TUN Antara Kejari Labuhanbatu dengan Pemkab Labuhanbatu Utara

×

MoU Bidang Pertada dan TUN Antara Kejari Labuhanbatu dengan Pemkab Labuhanbatu Utara

Sebarkan artikel ini

Selasa 16/07/2019 pukul 10. 30 WIb bertempat di Aula Ahmad Dewi Syukur Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dilaksanakan penandatanganan perpanjangan MoU antara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara tersebut antara lain Setyo Pranoto, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu), Drs. Dwi Perantara (Wakil Bupati Labuhanbatu Utara), Ali Tambunan (Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara), Habibuddin Siregar, AP. M.AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara), Plh. Kasi Datun, Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, serta Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyampaikan bahwa tugas dan kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi saja, akan tetapi berwenang menangani perkara bidang perdata dan tata usaha negara terutama dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya seperti mediator atau fasilitator, membuat legal opinion (pendapat hukum) dan pendampingan hukum (legal asistance). MoU ini bukan alat untuk sembunyi dari kesalahan dan bukan perisai agar kebal hukum, namun lebih kepada fungsi pencegahan agar dalam menjalankan roda pemerintahan ada konsultasi hukum, sehingga tidak sampai melanggar hukum.

Penandatanganan dilakukan oleh Setyo Pranoto, SH., MH selaku Kajari Labuhanbatu dengan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu serta Plh. Kasi Datun.

Acara tersebut selesai pukul 11.40 Wib dan diakhiri denan foto bersama.