Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan PT Bank Sumut, Kamis (12/10). Penandatanganan kesepakatan bersama yang dimulai pukul 10.00 Wib tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut DR Bambang Sugeng Rukmono, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Yudhi Sutoto.SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Munasim SH.MH, Asbin Kejatisu Ade Tajudin SH, Kabag TU, Kordinator, para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejatisu serta Jajaran Pejabat PT Bank Sumut, Direktur Kepatuhan, Kepala Divisi, Pimpinana Cabang Medan dan staff Bank Sumut.
Dalam sambutannya Kajatisu menyampaikan mengapresiasi Kerjasama ini untuk dapat di laksanakan sebaik mungkin untuk pencegahan adanya penyimpangan di kegiatan atau pekerjaaan yang ada di Bank Sumut dan Kajatisu menharapkaan adanya Sinergisitas antara kedua belah pihak dengan cara meminta Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Kepada Kejatisu melalui Surat Kuasa Khusus dari Bidang Datun Kejatisu sebagai Jaksa Pengacara Negara. Kajatisu juga menyampaikan kepada Pihak PT Bank Sumut agar kegiatan MOU ini tidak hanya Serimonial saja melainkan dapat di tindak lanjuiti oleh kedua belah pihak sesuai Penandatanganan MOU selama 2(dua)Tahun kedepan. Dalam sambutannya juga Kajatisu menyampaikan bahwa PT Bank Sumut dengan Nilai Aset sekitar 30 Triliun dan mempunyai kantor Cabang disetiap Kabupaten/kota tentu melakukan Bisnis adakalanya mengalami kendala atau Kredit macet dan dalam kondisi demikian Kantor Pengacara Negara Kejatisu siap membantu Bank sumut dalam rangka mengawal transaksi bisnis maupun pemulihan hak tunggakan kredit terhadap debitur yg nakal. Acara ini dilaksanakan Di Hotel Adi Mulia Jalan Diponegoro Medan. (Sumanggar Siagian SH)
Sumber : Kejati Sumut