Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekira jam 20.40 WIb Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kembali Menangkap Buronan DPO Kasus Kredit Fiktif Bank BRI AGRO Pekan Baru
yg dipimpin Lansung Oleh Asisten Itelijen Kejatisu LEO SIMANJUNTAK
bersama Tim Intel Kejatisu mengamankan dan menangkap Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru
Tersangka SYAHRONI HIDAYAT dikediamanya Perumahan Johor Indah Permai 2 Blok A No.54
Linkungan X Kel.G.Johor Kec.Medan Johor yang merupakan buronan Kejari Pekanbaru
dalam kasus pemberian kredit kepada 18 debitur Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2009
yang merugikan negara Rp 5,3 Milyar dikawasan Kompleks Johor Indah Permai Blok A No.34, Rabu (01/08), sore.
Penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau,
bahwa tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik semenjak Desember 2007.
Dari Informasi tersebut, pihak Kejati Sumatra Utara kemudian melakukan penelusuran informasi
tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung
Asintel Kejati Sumatra Utara, Leo Simanjuntak, “hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumatra Utara, Sumanggar Siagian,
Menurut Sumanggar dalam kasus ini ada dua tersangka, satu tersangka dalam kasus ini yakni Jauhari Y Hasibuan
selaku mantan Pegawai PTPN V, telah meninggal dunia. Pada kasus ini BRI Agro Cabang Pekanbaru
mengucurkan dana modal kerja guna pembiayaan dan pemeliharaan Kebun Sawit di Desa Pauh,
Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul dengan total plafon sebesar Rp 5,3 Milyar.
Ternyata di 2015, baru muncul masalah ternyata lahan yang diagunkan seluas 54 hektar kepada 18 debitur atas insial S
tidak bisa dikuasai pihak bank, dan selain itu lahan tersebut masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah
tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM. Sedangkan tersangka sendiri mengundurkan diri pada 2012
untuk menghilangkan jejak, masih menurut Sumanggar tersangka selama pelarian melakukan kegiatan
jual beli mobil dikawasan Medan. Untuk sementara Syahroni ditahan dalam sel tahan sementara Kejatisu
sebelum dibawa ke Kejari Pekanbaru. Sebagaimana di ketahui Kejatisu telah menangkap 19 DPO,
dua diantaranya DPO dari Kejari Pekanbaru, Kejati Riau sedangkan total keseluruhan DPO yang ditangkap kejaksaan 143. (sumanggar)
Sumber : Kejati Sumut