Kejati Sumut

Kejatisu Tahan 10 Tersangka Rigid Beton Kota Sibolga Tahun 2015

×

Kejatisu Tahan 10 Tersangka Rigid Beton Kota Sibolga Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

Medan (2/10) Team penyidik Tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 10 orang tsk dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan dari Hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton) dipemerintahan kota Sibolga yg bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) tambahan Usulan Daerah(UD) yg tertuang Dalam DIPA Dinas Pekerjaan Umum(PU) kota Sibolga TA 2015 sebesar 65 miliar dalam pelaksanaan kegiatan sebanyak 13 kontrak kegiatan peningkatan Hotmix menjadi Perkerasaan Beton semen(Rigid Beton) yg mana tersangka yg di Tahan antara lain 1.jamaluddin tanjung direktur PT barus raya putra sejati 2.Ivan Mirza Dirkt PT Enim resco utama 3.Yusrilsyah Direkt Pt.suakarsa tunggal 4.PIER Ferdinan Siregar Dirkt PT.Arsifa 5.Mahmuddin Waruwu Dirkt Pt.Andhika putra perdana 6.Erwin Daniel Hutagalung Dirkt Pt.Gamos multi Generalle 7.Hobby S.Sibagariang Dirt Pt.Bukit Zaitun 8.Gusmadi Simamora Dirk Andhika putra perdana. 9.Harisman Simatupang Wadir CV.pandan indah.10.Batahansyah Sinaga Dirkt VIII Cv.pandan indah..Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar 10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar 65 Milar dan team penyidik yg di ketuai oleh Tumpal Hasibuan SH.MH dan anggota team penyimpulan Untuk melakukan penahanan trrhadap para tersangka sesuiai Surat perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi sumut DR.Bambang Sugeng Rukmono selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) tanjung gusta medan.(sumanggar siagian)


Sumber : Kejati Sumut